SOPPENG, http//NewsPost.Web.ID, -- SULAWESI SELATAN, 6 Juli 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng secara resmi telah menindaklanjuti laporan penganiayaan yang melibatkan seorang jurnalis senior sebagai korban. Langkah tegas ini ditandai dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:
STTLP/B/302/XII/2025/SPKT/RES.SOPPENG, yang menjadi landasan hukum formal dalam proses penyelidikan kasus kekerasan terhadap pekerja pers di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan dokumen laporan polisi Nomor LP/B/302/XII/2025 Polres Soppeng yang dicatatkan pada Kamis, 11 Desember 2025, kepolisian menetapkan status hukum para pihak yang terlibat secara jelas dan transparan. Ir. H. AM, seorang wartawan yang juga merupakan tokoh masyarakat, ditetapkan secara resmi sebagai teraniaya sekaligus pelapor. Sementara itu, Abd Rasyid ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan sekaligus terlapor dalam perkara pidana umum ini.
Kronologi Penegakan Hukum dan Perlindungan Profesi Jurnalis
Penerbitan STTLP ini bukan sekadar prosedur administratif belaka, melainkan sinyal kuat dari aparat penegak hukum bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada tanggal 11-12 Desember 2025, di mana Ir. H. AM mengalami tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Abd Rasyid. Sebagai seorang jurnalis, serangan terhadap dirinya bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam rilis resminya, Polres Soppeng menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan diterimanya laporan dan dikeluarkannya STTLP, maka tahapan penyelidikan secara formal telah dimulai. Tim penyidik kini berkewajiban untuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan selanjutnya.
Posisi Hukum yang Jelas: Teraniaya vs Terlapor
Kejelasan status hukum dalam STTLP Nomor 302/XII/2025 merupakan langkah preventif terhadap potensi ketidakadilan atau bias informasi di kemudian hari. Penetapan Ir. H. AM sebagai teraniaya mengakui adanya pelanggaran hukum yang dialami oleh korban, sementara penetapan Abd Rasyid sebagai terlapor menempatkan individu tersebut dalam posisi subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Status "terlapor" berbeda dengan "tersangka". Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menguji kebenaran materiil dari laporan yang diajukan. Namun, fakta bahwa nama Abd Rasyid telah tercatat secara resmi sebagai terlapor menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat (prima facie) bahwa unsur pasal penganiayaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan awal dan bukti permulaan yang ada.
Dampak Sistemik: Menjaga Ekosistem Pers yang Aman
Kasus penganiayaan terhadap wartawan di Soppeng ini menjadi preseden penting bagi ekosistem pers di Sulawesi Selatan. Serangan terhadap jurnalis seringkali berimplikasi pada pembungkaman kritik sosial dan pengawasan publik (social control). Jika kekerasan terhadap wartawan dibiarkan tanpa penanganan hukum yang serius, maka demokrasi lokal akan kehilangan salah satu pilar pengawalnya.
Oleh karena itu, tindakan Polres Soppeng yang segera menerbitkan STTLP dan memproses laporan ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya profesi pers. Masyarakat dan organisasi profesi jurnalis kini menunggu perkembangan kasus ini hingga memasuki tahap penyidikan dan penahanan, jika memang diperlukan demi menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah intimidasi lebih lanjut terhadap saksi maupun korban.
Transparansi Proses Hukum Menjadi Kunci
Publik berharap agar proses penanganan kasus LP/B/302/XII/2025 ini berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Kejelasan status hukum antara teraniaya dan terlapor yang telah ditegaskan dalam surat tanda terima laporan ini harus menjadi fondasi bagi keadilan restoratif maupun retributif yang akan dicapai.
Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) diharapkan dapat bekerja secara maksimal, objektif, dan profesional. Setiap langkah hukum yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut dua individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kebebasan berekspresi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian dimohon untuk memberikan update berkala terkait perkembangan kasus ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
(Tim Redaksi)







