SOPPENG, http://NEWSPOST.web.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat melanda kawasan Hutan Bila Tungke’e, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan kurang lebih 50 hektare kawasan hutan lindung.
Peristiwa mulai terpantau pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Hingga pukul 20.35 WITA, api masih berkobar dan tim gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman.
Berlokasi di Hutan Bila Tungke’e, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Titik asal api diduga berasal dari kawasan Kampung Palungeng Patue yang merupakan kawasan hutan lindung dengan akses jalan setapak menuju Jalan Kayangan.
Penanganan melibatkan tim gabungan terdiri dari personel Polres Soppeng, Polsek Lalabata, Kodim 1423 Soppeng, Polisi Kehutanan (Polhut), Tim Reaksi Cepat (TRC), Damkar, dan masyarakat setempat. Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung memantau penanganan di lapangan.
Penyebab pasti kebakaran masih dalam penelusuran. Namun area tersebut merupakan kawasan kering yang rentan terbakar akibat aktivitas manusia seperti pembukaan lahan dengan cara membakar atau puntung rokok.
Upaya pemadaman dilakukan secara manual dan terkoordinasi di tengah medan yang sulit dan kondisi malam hari. Polres Soppeng juga telah menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran untuk dukungan armada.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan prioritas utama adalah pemadaman dan pencegahan meluasnya api.
> "Prioritas kami adalah mendukung upaya pemadaman, mencegah meluasnya kebakaran, serta memastikan situasi di sekitar lokasi dapat ditangani dengan baik. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang kering," tegas AKBP Hari Budiyanto.
Ia juga mengimbau keras masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan tidak meninggalkan api menyala di hutan.
Menurutnya, karhutla tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, kesehatan akibat asap, serta kerugian lingkungan.
Kapolres menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan, pihaknya akan bertindak tegas sesuai hukum.
> "Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan atau lahan, kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada pembenaran untuk tindakan yang membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Polres Soppeng mengajak masyarakat yang melihat titik api atau aktivitas mencurigakan untuk segera melapor ke kepolisian terdekat. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama.
*Tim NEWSPOST Soppeng*







