• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    “Proyek Soppeng Diduga ‘Dimakan’ Fee, Pemerintah Bungkam Total”

    NewsPost
    Kamis, 05 Februari 2026, 01:10 WIB Last Updated 2026-02-04T18:10:43Z

     Soppeng, newspost. web.id,  —
 Dugaan adanya penerima fee proyek tahun anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian publik. Beberapa hari lalu, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Elang Timur menggelar aksi damai di halaman Kantor Polda Sulawesi Selatan guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara tuntas.


     Menanggapi hal itu, Direktur LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Muh. Fajri, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap Pemerintah Kabupaten Soppeng yang hingga kini terkesan memilih diam dan tidak memberikan pernyataan resmi kepada publik.


     Muh. Fajri menilai, sikap pemerintah daerah tersebut sangat disayangkan, mengingat isu dugaan fee proyek menyangkut tata kelola anggaran dan kepercayaan masyarakat. “Ketika dugaan ini sudah menjadi konsumsi publik dan bahkan disuarakan melalui aksi damai di Polda Sulsel, seharusnya pemerintah daerah bersikap terbuka dan bertanggung jawab, bukan justru bungkam,” tegasnya.


     Menurutnya, perlakuan pemerintah daerah yang terkesan pasif justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. 


     Dalam prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pemerintah daerah seharusnya menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk mendorong pengusutan secara transparan dan profesional.


     LSM LPKN, lanjut Muh. Fajri, tidak menuduh siapa pun, namun meminta agar pemerintah daerah tidak terkesan menghindari persoalan. “Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi, tetapi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban klarifikasi kepada publik,” ujarnya.


     Muh. Fajri mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk:

    1. Menyampaikan sikap resmi secara terbuka kepada masyarakat,

    2. Mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan,

    3. Menunjukkan komitmen transparansi dalam pengelolaan proyek daerah.


     “Jika tidak ada yang ditutupi, maka keterbukaan adalah jalan terbaik. Diam justru berpotensi mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.


     LSM LPKN bersama elemen masyarakat memastikan akan terus mengawal perkembangan dugaan fee proyek tersebut hingga ada kejelasan dan langkah nyata dari pihak berwenang. (Tim.Redaksi) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini