• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sorotan Publik: Diduga Ada Ketidaksesuaian dalam Penerbitan Izin Tempat Hiburan Malam dan Penginapan oleh Dispenda Kepulauan Selayar

    NewsPost
    Minggu, 15 Februari 2026, 11:15 WIB Last Updated 2026-02-15T04:15:19Z

      

      Berita:news post. web. id, -

    SELAYAR — Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk segera turun tangan menyikapi dugaan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan berkedok penginapan dan warung kopi (warkop).

    Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga beraktivitas hingga larut malam. Warga menilai, kegiatan di tempat-tempat tersebut tidak lagi sebatas layanan penginapan maupun usaha warkop pada umumnya.

    Bahkan, sejumlah warga menduga lokasi-lokasi tersebut hanya menggunakan izin usaha penginapan dan warkop, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang mengarah pada hiburan malam. Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya praktik prostitusi di beberapa lokasi yang dimaksud.

    “Kalau izinnya penginapan atau warkop, tentu operasionalnya harus sesuai dengan izin itu. Jangan sampai izin hanya formalitas, tapi praktik di lapangan berbeda. Kalau memang ada praktik yang melanggar hukum, harus ditindak tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

    Warga meminta Dispenda melakukan audit terhadap perizinan dan kewajiban pajak usaha tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.

    Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait untuk melakukan inspeksi langsung guna memastikan legalitas usaha, jam operasional, serta menyelidiki kebenaran dugaan adanya praktik prostitusi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha yang disebut dalam laporan warga. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah konkret agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

    Sejumlah pihak menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum.

    Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif demi menjaga ketertiban, norma sosial, serta citra Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah yang aman dan kondusif. (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini