• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebanyak 432 Penerima Sertipikat Dengan Luas 114,9447 Diserahkan Pemerintah Kabupaten Soppeng di Desa Sering, Kec. Donri-Donri

    NewsPost
    Rabu, 04 Maret 2026, 21:24 WIB Last Updated 2026-03-04T14:24:25Z

     

     Soppeng, Newspost. web. id, --- Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025, yang digelar pada Jumat (30/1/2026).


     Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN Soppeng), Amir, S.ST., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa program redistribusi tanah tahun ini dilaksanakan di dua desa.


     “Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri menerima sebanyak 432 sertipikat dengan luas 114,9447 hektare, sementara Desa Citta, Kecamatan Citta menerima 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare,” ungkap Amir.


     Dalam kegiatan tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng secara simbolis menyerahkan sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.


     Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.

     "Dengan adanya sertipikat, kepastian hukum atas tanah dapat terjamin dan secara langsung mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat,” tegasnya.


     Pada kesempatan itu, Bupati Soppeng juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan yang diberikan, khususnya dalam menyukseskan program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 (*) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini