Soppeng, http//NewsPost.Web.ID, — Dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait persoalan birokrasi daerah terus menjadi perhatian. Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka. SH menyoroti sikap diam pemerintah daerah yang dinilai mulai memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi publik.
Menurutnya, ketika sebuah isu sudah menjadi perhatian masyarakat, komunikasi pemerintah menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul persepsi yang beragam.
"Diam memang sebuah pilihan, tetapi dalam pemerintahan, terlalu lama diam bisa membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai ruang informasi yang kosong diisi oleh asumsi dan opini yang berkembang ke mana-mana," ujarnya.
Ia mengatakan, masyarakat bukan sedang mencari kegaduhan, tetapi membutuhkan kepastian tentang arah kebijakan pemerintah.
"Rakyat ingin tahu, apa langkah pemerintah? Bagaimana solusinya? Karena setiap persoalan birokrasi pasti ada aturan dan mekanisme penyelesaiannya," tegasnya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki tanggung jawab bukan hanya dalam mengambil keputusan, tetapi juga menjelaskan kepada publik agar roda pemerintahan tetap mendapatkan kepercayaan.
"Bupati punya kewenangan, tetapi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang jauh dari kritik, melainkan yang mampu memberikan jawaban atas keresahan masyarakat," katanya.
LSM LIDIK menilai, persoalan jabatan dan birokrasi jangan sampai berkembang menjadi bola liar yang membuat masyarakat bingung.
"Jangan sampai yang menjadi pertanyaan masyarakat hari ini adalah: kenapa belum ada penjelasan? Karena kalau terlalu lama dibiarkan, setiap orang bisa membuat tafsir sendiri," tambahnya.
Ia mengajak semua pihak tetap menjaga suasana kondusif dengan mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat.
"Orang Soppeng punya budaya sipakatau, sipakalebbi, sipakainge. Tapi saling menghargai bukan berarti tidak boleh bertanya. Justru bertanya dan mengingatkan adalah bagian dari menjaga pemerintahan tetap sehat," tutupnya.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik, tetapi kepastian. Karena pelayanan publik tidak boleh berjalan dalam ruang tanda tanya.” (H.R, S. Redaksi)







