SOPPENG, http//NewsPost.Web.ID, – Polemik seputar kebijakan pembebastugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Andi Faisal, terus bergulir di ruang publik. Masyarakat dan berbagai elemen pemantau kebijakan menuntut penjelasan yang utuh dan transparan terkait dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Pertanyaan besar yang kini bergema bukan lagi sekadar soal siapa yang menjabat, melainkan bagaimana proses keputusan itu diambil, apakah sepenuhnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengingat karakteristik khusus yang melekat pada instansi Dukcapil.
Regulasi Khusus yang Mengikat
Founder Divisi Hukum DPP LSM Garda 08, Juansyah, S.H, menegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki status dan aturan main yang berbeda dengan jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
"Urusan kependudukan ini adalah program strategis nasional yang berada di bawah pembinaan langsung Kementerian Dalam Negeri. Ada regulasi khusus yang mengatur hal ini, salah satunya adalah Permendagri Nomor 60 Tahun 2021," ujar Juansyah.
Berdasarkan regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Dukcapil tidak sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak pemerintah daerah. Proses tersebut wajib melibatkan mekanisme koordinasi, pembinaan, dan persetujuan teknis dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.
"Karena itulah publik bertanya: apakah langkah pembebastugasan ini sudah melalui seluruh tahapan administratif dan persetujuan sebagaimana diatur undang-undang? Atau masih sebatas kebijakan internal daerah yang belum dilengkapi syarat formal dari pusat?" tanyanya.
Kepastian Hukum adalah Kunci
Sejumlah kalangan menilai, dalam negara hukum, setiap kebijakan publik tidak hanya harus memiliki niat yang baik, tetapi juga harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan prosedur yang jelas.
Ketidakjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang dipakai justru akan membuka ruang spekulasi dan keraguan di masyarakat. Hal ini dinilai dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika ternyata terdapat penyimpangan prosedur.
Publik menekankan, penataan birokrasi memang diperbolehkan dan bahkan diperlukan, namun pelaksanaannya harus bersih, taat aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dampak pada Stabilitas Pelayanan
Di samping aspek legalitas, masyarakat juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pelayanan publik. Dinas Dukcapil menyelenggarakan urusan yang sangat vital dan menyentuh hak dasar warga negara setiap harinya.
Setiap dinamika kebijakan yang tidak disertai dengan manajemen transisi yang matang dan penjelasan yang gamblang dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan internal hingga gangguan layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Menanti Jawaban Resmi Pemerintah
Hingga saat ini, publik masih menanti konfirmasi dan klarifikasi menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Soppeng. Jawaban mengenai dasar hukum yang dipakai, tahapan yang dilalui, serta keterlibatan instansi pusat menjadi kunci untuk menghentikan polemik yang berkembang.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah berani tampil terbuka menjelaskan persoalan ini demi menjaga kepastian hukum, legitimasi kebijakan, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (Tim)







