• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua APKLI-P Soppeng Pertanyakan Alasan Penolakan UMKM: Lahan Gapis Tak Dibangun, Pasar Malam Luar Justru Masuk

    NewsPost
    Jumat, 26 Juni 2026, 19:05 WIB Last Updated 2026-06-26T12:12:28Z


      Kamaruddin: Surat proposal UMKM ditolak karena "akan dibangun Gapis". Faktanya lapak pedagang luar dari Wajo beroperasi di lokasi sama


     Watansoppeng, http://NEWSPOST.WEB.ID* – Ketua APKLI-P Soppeng, Kamaruddin, menyampaikan sorotan keras terhadap kebijakan Pemkab Soppeng terkait penolakan permohonan lapak UMKM lokal.


    Awal kronologi, _disebutkan_ Kamaruddin, pihaknya mengajukan surat proposal untuk pengembangan pedagang kecil khususnya UMKM. Permohonan itu _disebut_ ditolak Pemkab Soppeng dengan alasan lahan Gapis akan dibangun


    "Seiring berjalannya waktu, kami pertanyakan alasan tersebut. Sampai saat ini _tidak terlihat_ adanya bangunan di lokasi Gapis yang dimaksud," ujar Kamaruddin kepada NEWSPOST, Kamis 26/6/2026.


    Namun di sisi lain, _terpantau_ aktivitas pasar malam dari Kabupaten Wajo _diizinkan_ beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng, tepatnya di area Gapis.


    "Jika alasannya lahan mau dibangun, mengapa pasar malam dari luar justru lolos dan beraktivitas di lokasi yang sama? Ini yang kami pertanyakan," tegas Kamaruddin.


    Ketua APKLI-P Soppeng menegaskan tujuan utama pihaknya adalah mendorong pengembangan UMKM lokal agar naik kelas. Menurutnya, penolakan surat dengan alasan pembangunan, sementara aktivitas luar diberi izin, menimbulkan tanda tanya besar bagi pelaku usaha kecil.


    Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Soppeng melalui dinas terkait _belum_ memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan proposal UMKM dan pemberian izin lapak pedagang luar.


    NEWSPOST berupaya konfirmasi ke Diskoperindag, Bapenda, dan Bagian Ekonomi Pemkab Soppeng untuk mendapat penjelasan berimbang.


    _Reporter: Tim Investigasi_  

    _Salam Satu Pena ✒ Hati Lembut ❤️💞_  


    _Catatan Redaksi: Berita berdasarkan pernyataan narasumber. Hak jawab Pemkab terbuka 24 jam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini