SOPPENG, http//NewsPost.Web.ID, – Keputusan pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memunculkan perdebatan yang tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga menyangkut ketepatan penerapan regulasi yang dijadikan dasar kebijakan.
Di tengah berkembangnya berbagai penafsiran, muncul pertanyaan yang mulai mengemuka di ruang publik: apakah rujukan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah cukup untuk menjadi dasar pemberhentian sementara seorang Kepala Dinas Dukcapil?
Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Menurutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur mekanisme pemeriksaan pelanggaran disiplin ASN dan berbagai bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil. Namun khusus untuk jabatan Kepala Dinas Dukcapil, terdapat aturan lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
"Yang menjadi pertanyaan bukan apakah PP 94 Tahun 2021 berlaku atau tidak. Tentu berlaku. Tetapi apakah regulasi itu satu-satunya dasar yang dapat digunakan untuk memberhentikan sementara Kepala Dinas Dukcapil? Di sinilah letak persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan," ujar Juansyah.
Ia menjelaskan bahwa jabatan Dukcapil memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional yang pembinaannya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, selain ketentuan umum kepegawaian, terdapat pula aturan khusus yang diatur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Juansyah, keberadaan aturan khusus tidak boleh dikesampingkan ketika pemerintah mengambil keputusan terhadap pejabat yang memang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.
"Publik tentu berhak mengetahui apakah dalam proses pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan koordinasi, konsultasi, atau mekanisme lain yang dipersyaratkan oleh regulasi yang mengatur jabatan Dukcapil," katanya.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena persoalan ini bukan semata menyangkut individu yang menjabat sebagai Kadis Dukcapil, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam tata kelola birokrasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan ASN. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum yang lengkap, bukan hanya berdasarkan sebagian aturan sementara ketentuan lainnya tidak diperhatikan.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa regulasi umum dijadikan dasar, sementara regulasi khusus yang mengatur jabatan tersebut justru tidak dijelaskan kepada publik. Karena itu, yang dibutuhkan hari ini adalah transparansi, bukan polemik," tegasnya.
Juansyah menambahkan bahwa apabila seluruh prosedur telah ditempuh sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, maka pemerintah tidak perlu ragu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat tahapan yang belum jelas, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi agar setiap keputusan administrasi memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pada akhirnya, polemik ini bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, di mana kewenangan selalu dibatasi oleh aturan, prosedur, dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab bukan lagi apakah pemerintah berwenang memberhentikan sementara Kadis Dukcapil. Pertanyaannya adalah apakah seluruh regulasi yang mengikat jabatan strategis tersebut telah benar-benar dijalankan secara utuh dan konsisten. (Tim.Redaksi)







