• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PP 94 JADI PEGANGAN, TAPI APAKAH ITU SUDAH CUKUP UNTUK MENONAKTIFKAN KADIS DUKCAPIL?

    NewsPost
    Kamis, 25 Juni 2026, 16:22 WIB Last Updated 2026-06-25T09:22:56Z

     

    SOPPENG,  http//NewsPost.Web.ID,– Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini memasuki tahapan diskusi hukum yang semakin spesifik dan mendalam. Di tengah rujukan yang digunakan terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pertanyaan besar yang kini bergema di ruang publik adalah: Apakah aturan umum itu saja sudah cukup memadai, ataukah terdapat regulasi khusus lain yang wajib diperhatikan mengingat karakteristik jabatan tersebut?

     

    Persoalan ini bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya kewenangan pemerintah daerah. Inti perdebatan kini bergeser pada satu hal krusial: Apakah dasar hukum dan prosedur yang digunakan sudah benar-benar lengkap, utuh, dan memenuhi seluruh syarat yang mengikat?

     

    Merespons dinamika tersebut, Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai pertanyaan tersebut sangat mendasar dan wajib dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

     

    “PP Nomor 94 Tahun 2021 tentu sah dan berlaku sebagai instrumen penegakan disiplin ASN. Namun pertanyaannya: apakah regulasi itu berdiri sendiri dan cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menindak Kepala Dinas Dukcapil? Di sinilah letak persoalan yang perlu diluruskan,” ujar Juansyah.

     

    Jabatan Khusus, Aturan yang Tidak Boleh Dipotong

     

    Juansyah mengingatkan, dalam sistem hukum administrasi negara dikenal asas lex specialis derogat lex generali—aturan khusus mengesampingkan atau menjadi prioritas atas aturan umum.

     

    Jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukanlah posisi biasa. Berbeda dengan perangkat daerah lainnya, institusi ini bersinggungan langsung dengan sistem administrasi kependudukan nasional yang pembinaan teknisnya berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri.

     

    Karena itu, selain tunduk pada aturan umum kepegawaian, jabatan ini juga secara eksplisit diatur dalam Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 mengenai tata cara pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian pejabat Dukcapil.

     

    “Aturan khusus ini tidak boleh dikesampingkan atau dianggap tidak ada. Jika keputusan hanya bertumpu pada PP 94 semata, sementara syarat-syarat teknis dan prosedur dalam regulasi khusus tersebut tidak dijelaskan atau ditinggalkan, maka bisa dinilai bahwa dasar yang digunakan itu belum cukup dan berpotensi cacat hukum,” tegasnya.

     

    Kewenangan Harus Sejalan dengan Prosedur

     

    Juansyah menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan kewenangan BKPSDM maupun pemerintah daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kewenangan itu ada dan diakui.

     

    Namun, dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah lepas dari kewajiban untuk mematuhi prosedur secara utuh.

     

    “Prosedur bukan sekadar formalitas yang bisa dipotong-potong. Ia adalah benteng agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Seringkali sengketa administrasi muncul bukan karena tidak ada kewenangan, melainkan karena cara pelaksanaannya yang tidak sesuai aturan main,” katanya.

     

    Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah telah benar-benar menjalankan seluruh mekanisme sesuai PP 94/2021, PP tentang Manajemen PNS, serta seluruh ketentuan dalam Permendagri 60/2021—termasuk kemungkinan adanya koordinasi atau pertimbangan teknis—maka tidak ada alasan untuk tidak memaparkannya secara transparan.

     

    “Jika semuanya sudah dilakukan dengan benar, penjelasan itu justru akan memperkuat legitimasi keputusan. Sebaliknya, jika masih ada mata rantai yang disembunyikan atau tidak dijelaskan, maka publik berhak meragukan keabsahan proses tersebut,” tambahnya.

     

    Transparansi adalah Kunci Penyelesaian

     

    LSM GARDA 08 menilai, polemik ini sebenarnya dapat diakhiri dengan satu syarat: keterbukaan.

     

    Publik tidak sedang menolak keputusan pemerintah. Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap tindakan, terutama terhadap jabatan strategis pelayanan publik, berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, lengkap, dan tidak menyisakan keraguan.

     

    “Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keputusan untuk menonaktifkan seseorang, melainkan komitmen terhadap prinsip negara hukum. Selama penjelasan yang diberikan belum utuh, pertanyaan mengenai kecukupan dasar hukum tersebut akan terus menjadi bahan diskusi dan evaluasi bersama,” pungkas Juansyah. (Tim.Redaksi) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini