Soppeng, http//NewsPost.Web.ID. -- Fakta yang perlu dipahami adalah bahwa sistem layanan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersifat terpusat dan berbasis otorisasi digital, di mana akses tertentu seperti tanda tangan elektronik, barcode dokumen, dan validasi sistem melekat pada pejabat yang memiliki kewenangan aktif.
Dalam konteks ini, ketika seorang Kepala Dinas Dukcapil dibebastugaskan, maka yang terjadi bukan sekadar pergantian administratif jabatan, tetapi juga pergeseran otorisasi sistem yang harus segera dialihkan secara teknis dan terverifikasi.
Karena itu, jika layanan terhenti atau terganggu, maka penyebabnya bukanlah “pegawai tidak bekerja”, melainkan belum adanya pejabat pengganti yang aktif secara sistem belum dialihkannya akses otorisasi layanan
belum diaktifkannya penandatangan elektronik pejabat baru belum tersambungnya kembali rantai kewenangan sistem pelayanan.
Dengan demikian, narasi yang menyederhanakan kondisi ini sebagai “pegawai Dukcapil mogok kerja” adalah tidak tepat secara administratif maupun teknis, karena akar persoalan berada pada manajemen transisi kewenangan sistem, bukan pada disiplin kerja pegawai.
Jika layanan Dukcapil berhenti karena satu jabatan dicabut, maka yang bermasalah bukan individunya, tetapi desain transisi kewenangan dan mitigasi sistemnya.
"Kepemimpinan bukan diukur dari seberapa cepat mengeluarkan surat, tetapi seberapa baik memastikan rakyat tetap terlayani setelah surat itu diterbitkan."
#LaPalellung
#LHI







