SALONRO http:// NewsPost.web.id, — Pernyataan Kepala SMA Negeri 7 Salonnro bahwa media “tidak ada kaitannya dengan pendidikan” memunculkan pertanyaan mengenai akses wartawan ke lingkungan sekolah. Apalagi, muncul informasi bahwa media disebut enggan diterima atau dibatasi masuk. Jika pembatasan itu benar, aturan siapa yang dipakai dan apa dasar kebijakannya?
Ketua DPD APKAN RI Soppeng, Jamaluddin, Rabu (8/10/2026), menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta pihak sekolah dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembatasan media di lingkungan sekolah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala SMA Negeri 7 Salonnro menyampaikan bahwa media tidak memiliki kaitan dengan pendidikan. Pernyataan tersebut disebut menjadi alasan pembatasan terhadap akses media di lingkungan sekolah.
Persoalan serupa juga disampaikan Pimpinan Redaksi BreakingNewsPost.id, Rudiandi, yang mengaku mengalami penekanan agar media tidak masuk atau tidak diterima di sekolah pada 1 Oktober 2026.
Namun, siapa yang memberikan penekanan, dalam bentuk apa, dan atas dasar kebijakan apa, masih perlu diklarifikasi.
Apakah benar terdapat larangan menerima media? Jika benar, apakah larangan itu tertuang dalam aturan tertulis atau hanya disampaikan secara lisan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sekolah memang memiliki kewenangan mengatur keamanan, ketertiban, proses belajar-mengajar, serta perlindungan peserta didik. Wartawan pun wajib menghormati tata tertib sekolah dan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, pendidikan merupakan salah satu bidang yang menjadi ruang kerja jurnalistik. Kebijakan sekolah, pelayanan pendidikan, fasilitas, prestasi siswa, hingga pengelolaan pendidikan dapat menyangkut kepentingan publik dan menjadi objek pemberitaan sepanjang dilakukan sesuai prinsip jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Karena itu, pernyataan bahwa media “tidak ada kaitannya dengan pendidikan” perlu diperjelas konteksnya.
Apakah sekolah hanya mengatur agar wartawan tidak masuk tanpa izin? Ataukah terdapat kebijakan yang secara umum membatasi media melakukan peliputan?
Dua hal tersebut berbeda.
Jika sekolah menerapkan prosedur izin, publik perlu mengetahui mekanismenya, termasuk siapa yang berwenang memberikan izin, kapan izin diperlukan, dan apa batasannya.
Sebaliknya, jika terdapat larangan umum terhadap media, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: aturan apa yang menjadi dasar larangan tersebut dan siapa yang menetapkannya?
Jamaluddin meminta persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara sekolah dan media.
Sumber kebijakan juga perlu dipastikan. Apakah pembatasan tersebut merupakan keputusan Kepala SMA Negeri 7 Salonnro, kebijakan internal sekolah, atau berasal dari Dinas Pendidikan?
Jika terdapat instruksi dari pihak lain, dasar instruksi tersebut juga perlu dijelaskan.
Di sisi lain, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas mengabaikan aturan sekolah. Peliputan tetap harus memperhatikan keamanan, privasi warga sekolah, perlindungan anak, serta tidak mengganggu proses belajar-mengajar.
Dengan demikian, hak pers dan kewenangan sekolah harus ditempatkan secara proporsional.
Kepala SMA Negeri 7 Salonnro perlu memberikan penjelasan mengenai maksud pernyataan bahwa media “tidak ada kaitannya dengan pendidikan”, apakah benar terdapat pembatasan atau penolakan terhadap media, bentuk kebijakan yang diterapkan, serta dasar aturan yang digunakan.
Dinas Pendidikan terkait juga perlu memberikan klarifikasi apakah terdapat aturan atau instruksi khusus mengenai akses media ke satuan pendidikan.
Jamaluddin berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka sehingga tidak berkembang menjadi polemik antara sekolah dan media.
Sebab, ketika akses media dibatasi, publik berhak mengetahui apakah pembatasan itu sekadar prosedur untuk menjaga ketertiban sekolah, kebijakan internal, atau benar-benar larangan terhadap kerja jurnalistik—serta aturan apa yang menjadi pijakannya. (Tim)







