SOPPENG. newspost.web.id, 26-Feruari 2026. — Anggota DPRD Ardi Doma mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dan berpegang pada aturan dalam melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa mutasi bukan ruang bebas tafsir kekuasaan, melainkan harus mengikuti prinsip hukum, keadilan, dan profesionalisme birokrasi.
Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, Ardi Doma menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang substansinya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menegaskan pentingnya prinsip netralitas dan sistem merit. Artinya, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pertimbangan politik.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun kewenangan tersebut bukan “cek kosong” untuk melakukan mutasi berdasarkan suka atau tidak suka.
Ia menilai, mutasi yang dilakukan karena perbedaan pilihan politik saat kontestasi berpotensi melanggar prinsip meritokrasi serta mencederai profesionalisme birokrasi. ASN, kata dia, bukan tim sukses, melainkan aparatur negara yang dilindungi konstitusi dan regulasi.
“Kami di legislatif tidak mencampuri hak prerogatif kepala daerah. Namun kami memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai hukum, asas keadilan, dan kepentingan pelayanan publik,” tegasnya.
Ardi juga menekankan bahwa kontestasi politik telah selesai, sehingga pemerintah diharapkan fokus membangun daerah, bukan melakukan pembalasan politik. Ia mengingatkan bahwa birokrasi yang diwarnai rasa takut akibat mutasi bernuansa politik akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya bupati, dapat menunjukkan kepemimpinan yang inklusif dan merangkul seluruh elemen masyarakat.
“Kewenangan adalah amanah, bukan alat untuk menyelesaikan dendam politik. Rakyat tidak menilai siapa yang dipindahkan, tetapi bagaimana pemerintahan dijalankan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ardi Doma mengutip pesan moral bahwa pemimpin besar ditentukan oleh kemampuan memaafkan dan merangkul, bukan menyingkirkan pihak yang berbeda sikap politik. Ia juga mengingatkan hadist yang menyebutkan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Ia menegaskan, kritik dan pengawasan legislatif merupakan bagian dari upaya menjaga amanah serta mendorong pemerintahan yang profesional, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Haerul.S)







