Berita: Newspost. web. id, -
SOPPENG – Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rahma Putri, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitasi dan pemulihan sosial.
Hal tersebut disampaikan AKP Dodie saat memberikan bimbingan dan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP baru yang digelar oleh Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Soppeng, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Kamis (5/2/2026).
“Perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah perubahan paradigma. Dulu pemidanaan berbasis pembalasan, sekarang bergeser menjadi rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial,” ujar AKP Dodie.
Ia menjelaskan bahwa penyidik kepolisian merupakan pihak pertama yang menerapkan KUHP dan KUHAP baru sebelum perkara dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan. Oleh karena itu, Polri menghadapi tantangan besar dalam memastikan implementasi aturan tersebut berjalan dengan tepat dan dapat diterima oleh masyarakat.
“Penyidik adalah yang pertama menerapkan undang-undang ini. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami agar penerapannya tidak keliru dan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
AKP Dodie menyampaikan bahwa KUHP nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan pada Januari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP tersebut menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1946.
Menurutnya, Indonesia patut berbangga karena akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri yang disusun berdasarkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.
“Selama puluhan tahun kita menggunakan KUHP warisan kolonial. Sekarang kita memiliki KUHP nasional yang kita lahirkan sendiri dan disesuaikan dengan karakter bangsa,” katanya.
Seiring pemberlakuan KUHP baru, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai penyesuaian hukum acara pidana, mengingat KUHAP lama dinilai tidak lagi sejalan dengan konsep pemidanaan yang baru.
Dalam pemaparannya, AKP Dodie menyebutkan bahwa KUHP baru memiliki tiga misi utama, yakni dekolonisasi hukum pidana, demokratisasi hukum, serta konsolidasi tindak pidana guna mencegah tumpang tindih pengaturan.
Mantan Kapolsek Barebbo ini juga menyoroti persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini terjadi akibat pendekatan pemidanaan konvensional.
“Kapasitas penjara seharusnya 100 orang, tetapi bisa diisi hingga 300 orang. Ini menunjukkan bahwa pendekatan lama tidak efektif,” ungkapnya.
Melalui pendekatan restoratif, lanjut AKP Dodie, tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Penyelesaian perkara dapat diarahkan pada pemulihan korban, perbaikan perilaku pelaku, serta pengembalian pelaku ke tengah masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial, bagaimana pelaku tindak pidana bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas polisi atau jaksa. Seluruh lapisan masyarakat harus ikut mengubah cara pandang, dari pembalasan menuju rehabilitasi, restorasi, dan pemulihan sosial,” pungkasnya.
Penulis: (H.R, S. Redaksi)








