• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Pelanggaran Hukum, Sat Reskrim Polres Soppeng Gencar Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru ke Desa-Desa

    NewsPost
    Kamis, 07 Mei 2026, 14:40 WIB Last Updated 2026-05-07T07:40:19Z

     

    *Soppeng, newspost.web.id, – Sat Reskrim Polres Soppeng gencar sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke tiga wilayah di Kabupaten Soppeng selama 4-6 Mei 2026. Kegiatan bertema _“Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti”_ ini jadi upaya Polri cegah pelanggaran hukum akibat minimnya pemahaman masyarakat, termasuk kasus nikah anak di bawah umur yang marak disorot.


    Sosialisasi dilaksanakan di tiga titik: 

    1. *Senin, 4 Mei 2026* pukul 14.00-16.00 Wita di Aula Kantor Desa Donri-Donri, Kec. Donri-Donri;

    2. *Selasa, 5 Mei 2026* pukul 14.00-16.00 Wita di Aula Kantor Desa Tellulimpoe, Kec. Marioriawa;

    3. *Rabu, 6 Mei 2026* pukul 09.00-13.00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo.


    Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng *AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.* didampingi Kanit Tipidkor *IPDA Alfian Saputra, S.H.*, dihadiri Kades, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan insan pers.


    Peserta diberi pemahaman perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP Baru yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi keadilan restoratif. Materi _“Jenis Pidana”_ tampak disampaikan lewat layar proyektor. _Foto proyektor IWO Soppeng_


    Kapolres Soppeng *AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.* menegaskan sosialisasi ini komitmen Polri menghadirkan pemahaman hukum yang benar agar masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru.

    “Melalui kegiatan ini kami harap masyarakat semakin paham aturan hukum sehingga tercipta kesadaran hukum, hubungan harmonis dengan aparat, serta kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres.


    Kasat Reskrim *AKP Dodie Ramaputra* menyebut KUHP dan KUHAP Baru hadir menyesuaikan perkembangan masyarakat dan memberi kepastian hukum. 


    “Dengan pemahaman tepat, masyarakat tahu hak dan kewajibannya sehingga mampu hindari pelanggaran hukum. Ini termasuk *pidana bagi orang tua yang menikahkan anak di bawah umur* sesuai UU 35/2014 jo KUHP Baru,” jelasnya.


    Dodie menambahkan, peran Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan *media seperti IWO* sangat penting menyebarluaskan edukasi hukum. 


    Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Peserta berharap sosialisasi hukum terus berlanjut sebagai bentuk pelayanan Polri.

    Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. memaparkan materi KUHP dan KUHAP Baru saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Marioriwawo, Rabu 6/5/2026. Kegiatan dihadiri Kades, tokoh masyarakat, dan insan pers. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini