*SOPPENG, http://NewsPost.web.id* – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat dini hari (15/5/2026).
Dua terduga pelaku berinisial MR (23) dan I (31), keduanya warga Kabupaten Bone, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 0,81 gram. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka dan rencananya akan digunakan bersama. Keduanya kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Soppeng. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, MR dan I dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine. (Red)








