Soppeng, http:// NewsPost. we. id, -- Direktur Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa secara serius dugaan penggunaan atau peminjaman stempel salah satu toko ATK di Kecamatan Lalabata, Kelurahan Botto, dalam proses administrasi belanja Kejaksaan Negeri Soppeng.
Fajri mempertanyakan alasan stempel toko diduga dipinjam dalam waktu tertentu, khususnya pada akhir bulan. Menurutnya, hal tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau benar, jelaskan; kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” tegas Muh. Fajri.
Ia juga meminta Kepala Subbagian Pembinaan dan Bendahara Kejari Soppeng diperiksa apabila terdapat bukti yang mengaitkan keduanya dengan persoalan tersebut.
“Jangan sampai institusi penegak hukum justru menjadi sorotan karena persoalan administrasi anggaran. APH harus menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
LPKN menegaskan kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, serta hak jawab pihak yang diberitakan sebagaimana prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menunggu penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan. Jangan ada yang kebal terhadap kritik dan pemeriksaan, tetapi semua harus berdiri di atas fakta dan bukti,” pungkasnya
(Tim.Redaksi)







