*Soppeng, http://newspost.web.id* – Kebijakan mutasi terhadap Kepala UPTD SPF SD Negeri 7 Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kini menjadi sorotan publik. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Suwardi Haseng Nomor 237/V/2026, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Berdasarkan SK tersebut, Abdul Asis dipindahkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan ditempatkan sebagai Guru Ahli Muda di UPTD SPF SDN 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau. Pemindahan ke kecamatan berbeda ini dinilai cukup jauh dari domisilinya.
Kebijakan yang semestinya menjadi bentuk penyegaran organisasi justru menimbulkan pertanyaan publik. Mutasi yang dilakukan di tengah berbagai program sekolah yang sedang berjalan dikhawatirkan memutus kesinambungan inovasi pendidikan yang telah dibangun.
*IWO Soppeng: Mutasi Harus Merit System, Bukan Politisasi*
Wakil Sekretaris PD IWO Soppeng, *Haerul, S*, menegaskan pihaknya menghormati hak prerogatif Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun ia mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap mutasi berdasar sistem merit.
"Kami tidak anti mutasi. Tapi *DEMI TEGAKNYA MERIT SYSTEM*, proses ini harus transparan. Publik berhak tahu: apa dasar penilaian kinerja Pak Abdul Asis sehingga dipindah? Apakah ada pelanggaran? Kalau prestasinya baik, kenapa justru dipindah jauh di tengah program sekolah berjalan?" tegas Haerul, S, Rabu 14/5/2026.
Ia menambahkan, pemindahan tanpa penjelasan publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif. "Ini bukan menyerang pribadi Bupati. Ini *DEMI MARWAH BUPATI* sendiri agar kebijakan tidak dinilai cacat etika," ujarnya.
*Wali Murid dan LSM Angkat Suara*
Seorang orang tua siswa, Sahar, menyampaikan kekecewaannya atas mutasi tersebut.
"Seharusnya ada pertimbangan masa kerja, prestasi, dan juga aspek domisili. Dipindah jauh tanpa persiapan jelas memukul psikologis pendidik," ujarnya.
Sahar menilai mutasi ini terkesan mengabaikan sisi kemanusiaan. "Kami khawatir anak-anak kehilangan kesinambungan program yang sudah berjalan baik," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu.
"Mutasi itu wajar, tapi kalau dilakukan secara mendadak tanpa mempertimbangkan sisi manusia dan malah memindahkan kepala sekolah yang meningkatkan prestasi sekolah, maka ada sesuatu yang tidak sehat dalam prosesnya," tegas Alfred.
Menurut Alfred, kebijakan ini berpotensi mengorbankan pendidik berprestasi. "Kalau SDN 7 Salotungo semakin baik di bawah kepemimpinan Abdul Asis, lalu apa dasarnya dia dipindahkan? Ini bukan lagi soal penyegaran," lanjutnya.
Ia menegaskan LSM LPKN akan mengawal kasus ini. "Kalau ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan dunia pendidikan, kami siap bersikap. Kebijakan seperti ini harus diungkap, dipertanyakan, bahkan diaudit bila perlu," tegasnya.
*IWO Buka Ruang Hak Jawab*
PD IWO Soppeng menyatakan akan melayangkan permohonan informasi publik ke BKPSDM Soppeng untuk meminta salinan SK dan dasar pertimbangan mutasi tersebut, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Prinsip kami jelas: *Pena Tajam, Hati Tetap Lembut*. Kami kritis karena peduli. Ruang hak jawab Bupati Soppeng, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan terbuka 1x24 jam untuk memberi penjelasan kepada publik," tutup Haerul, S.
*Catatan Redaksi:*
_Berita ini disusun berdasarkan SK Bupati No. 237/V/2026 dan keterangan narasumber. IWO Soppeng menghormati asas praduga tak bersalah dan siap memuat hak jawab pihak terkait._
*Pewarta: Tim IWO Soppeng*







