SOPPENG, NewsPost.web.ID, – Ketua Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa yang kepala desanya belakangan menjadi sorotan publik.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan seorang kepala desa berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar. Keberadaan kepala desa tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait integritas serta tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Menurut Muh. Fajri, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan seseorang di tempat hiburan malam, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pejabat yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar.
"Kami meminta Kejari Soppeng untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anggaran yang dikelola benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan," tegas Muh. Fajri.
Ia menambahkan bahwa kepala desa merupakan pemegang amanah masyarakat yang harus mampu menjaga integritas, etika, serta memberikan teladan yang baik kepada warga.
"Ketika seorang pejabat publik menjadi sorotan karena aktivitas pribadinya yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, maka sudah sewajarnya muncul tuntutan transparansi yang lebih besar terhadap pengelolaan anggaran dan kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya," lanjutnya.
Muh. Fajri juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar pembangunan yang dibiayai oleh uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
"Kami tidak ingin ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dana Desa adalah hak rakyat dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumentasi yang menjadi perbincangan publik tersebut.
LSM LPKN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Tim.Redaksi)







