Penangkapan dilakukan Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 WITA di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau. Kasat Satresnarkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M. membenarkan hal tersebut. "Kami terima info masyarakat soal transaksi mencurigakan di SPBU. Tim langsung bergerak dan mengamankan terduga di lokasi," ujarnya kepada NewsPost, Minggu 7 Juni 2026.
Dari penggeledahan, petugas menyita 7 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu bruto 1,73 gram, 7 tabung plastik kecil, dan 1 set alat hisap rakitan. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa terduga kembali melakukan peredaran.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen jajarannya. "Tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Soppeng. Ini peringatan keras. Jera harusnya di hati, bukan di penjara saja. Kami minta warga terus beri info," tegasnya.
Saat ini terduga diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan. Polisi masih kembangkan jaringan lain. Atas perbuatannya, terduga disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika tentang peredaran. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
_Status terduga masih "diduga" dan menunggu proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi NewsPost membuka ruang klarifikasi. Mari bersama jaga Soppeng dari narkoba. Jeli itu menyelamatkan._
#PolresSoppeng #StopNarkoba #TakKapok #Lalabata #SoppengBersih








