SOPPENG, NewsPost. Web. ID, — Aktivis anti korupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Arham MSi La Palellung, angkat suara menyikapi informasi dan pemberitaan sejumlah media online terkait masih adanya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang hingga kini belum terisi secara definitif.
Arham yang juga merupakan Ketua Dewan Kajian Strategis KITA INDONESIA dan Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta arah pembangunan daerah.
Menurutnya, pemerintahan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun idealnya telah memasuki fase penguatan organisasi dan eksekusi program, bukan masih berada dalam pola penataan yang berkepanjangan.
"Pelaksana Tugas adalah solusi sementara, bukan desain permanen pemerintahan. Ketika posisi-posisi strategis masih banyak dijalankan oleh PLT dalam waktu yang panjang, maka sangat patut dipertanyakan sejauh mana konsolidasi birokrasi telah berjalan," ujar Arham melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).
Ia menyoroti bahwa jabatan seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPSDM, hingga jabatan pelayanan publik lainnya memiliki peran penting dalam menentukan kualitas kerja pemerintah daerah.
"Ini bukan semata persoalan siapa yang menduduki jabatan. Ini menyangkut sistem. Birokrasi membutuhkan kepastian komando, kepastian tanggung jawab, dan kepastian arah kebijakan," tegasnya.
Arham mengingatkan bahwa terlalu lamanya posisi strategis berada dalam status sementara dapat berpotensi menciptakan budaya kerja yang tidak maksimal karena pejabat yang menjalankan tugas berada dalam posisi terbatas.
"Jangan sampai pemerintah daerah berjalan dengan banyak roda yang masih menggunakan sistem sementara. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang bergerak dengan struktur yang kuat dan penuh tanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, Arham meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng membuka informasi kepada publik terkait perkembangan proses pengisian jabatan tersebut.
"Keterbukaan adalah bagian dari pemerintahan yang sehat. Jika prosesnya memang sedang berjalan, sampaikan kepada publik. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya," ujarnya.
Ia menegaskan, fungsi kontrol masyarakat sipil bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan memastikan kekuasaan berjalan dengan prinsip akuntabilitas.
"Kritik adalah bagian dari demokrasi. Kepala daerah membutuhkan kritik agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang bebas kritik, tetapi pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan kinerja," tutup Arham.*
(Redaksi)







