• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LPKN Soppeng Kecam Pembiaran Disiplin: Guru Disorot, Siswa Bolos Dibiarkan!

    NewsPost
    Jumat, 14 Agustus 2026, 07:30 WIB Last Updated 2026-08-15T07:43:58Z

     NewsPost. web. idSoppeng, 13 Agustus 2026 — Dugaan Pembiaran Disiplin Sekolah: LPKN Kencam Ketimpangan Pengawasan, Minta Satpol PP Jangkau Siswa Bolos

    Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng yang menyoroti oknum guru yang nongkrong di warung kopi pada jam kerja mendapat tanggapan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Korupsi Dan Aparatur Negara (LPKN). 


    Fajri menilai langkah penertiban tidak boleh parsial, melainkan harus menyasar seluruh ekosistem pendidikan yang terindikasi lalai, termasuk fenomena maraknya siswa-siswi yang berkeliaran saat jam pelajaran.


    Direktur Investigasi LSM LPKN, MUH. FAJRI, menegaskan bahwa penegakan aturan yang hanya berfokus pada salah satu pihak memunculkan kesan tebang pilih dan tidak menyelesaikannya dari akar masalah.


    "Langkah Pemkab menyoroti disiplin guru memang wajib didukung. Namun, jika pengawasan berhenti di situ, Pemkab sedang melakukan pembiaran terhadap preseden buruk lainnya. Bagaimana mungkin guru dituntut berada di kelas sementara murid-murid justru bebas berkeliaran di luar lingkungan sekolah saat jam belajar? Ini bentuk kegagalan sistem pengawasan di lapangan," tegas MUH. FAJRI.


    LPKN mencatat masih kerap dijumpai pelajar berseragam yang menghabiskan waktu di tempat umum, fasilitas hiburan, maupun warung kopi saat jam efektif sekolah. Kondisi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya koordinasi antara dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta manajemen internal sekolah.


    Lebih lanjut, LPKN mendesak Satpol PP Kabupaten Soppeng untuk segera mengambil tindakan konkret berupa patroli intensif di titik-titik rawan pembolosan, bukan sekadar respons reaktif atas aduan publik.


    "Satpol PP sebagai penegak Perda jangan hanya pasif menunggu instruksi atas laporan yang viral. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan terjadwal, baik terhadap ASN yang kelayapan maupun siswa yang bolos. 


    Jangan biarkan ruang publik menjadi tempat pembiaran atas kemerosotan disiplin di Kabupaten Soppeng," tambah MUH. FAJRI.


    LPKN memastikan akan terus mengawal penegakan disiplin ASN dan penertiban anak sekolah ini guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan serta iklim pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Soppeng. ( (H.R.Redaksi) 


    Kontak Media: Tim Investigasi LSM LPKN Kabupaten Soppeng Email: redaksi/lpkn-soppeng@email.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini