• Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LSM LPKN Desak Kejagung dan Kajati Sulsel Usut Dugaan Penyimpangan Administrasi di Kejari Soppeng

    NewsPost
    Selasa, 25 Agustus 2026, 22:13 WIB Last Updated 2026-08-25T15:22:23Z

      

     Soroti "Peminjaman Stempel ATK" untuk Kelengkapan SPJ, Minta Copot Kajari Jika Terbukti


     SOPPENG, http://newspost.web.id  —  Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM LPKN) Kabupaten Soppeng mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan administrasi anggaran di Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Laporan dan desakan dari LSM LPKN Soppeng terkait dugaan penyimpangan administrasi anggaran di Kejari Soppeng. Fokus sorotan pada dugaan peminjaman stempel toko ATK di Kelurahan Botto, Kec. Lalabata, yang diduga digunakan rutin setiap akhir bulan untuk melengkapi berkas pertanggungjawaban.


    1. Pelapor: Muh. Fajri - Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng


    2. Terduga: Pihak Kejari Soppeng, khususnya Kasubbag Pembinaan dan Bendahara


    3. Pihak yang Didesak: Jaksa Agung RI dan Kajati Sulsel


    Pernyataan resmi disampaikan Senin, 25 Agustus 2026


    Kantor LSM LPKN Soppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan


    Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara di institusi penegak hukum. LSM menilai jika dugaan ini benar, maka berpotensi terjadi rekayasa administrasi dalam Surat Pertanggungjawaban / SPJ yang dapat merugikan keuangan negara.


    Dalam keterangan persnya, Muh. Fajri menyampaikan 4 poin desakan tegas:


    1. Copot Kajari Soppeng: Mendesak Jaksa Agung RI dan Kajati Sulsel mencopot Kajari Soppeng dari jabatannya apabila terbukti membiarkan atau gagal membenahi dugaan penyimpangan di lembaganya.


    2. Periksa Kasubbag Pembinaan & Bendahara: Meminta tim pemeriksa internal segera memeriksa Kepala Subbagian Pembinaan dan Bendahara Kejari Soppeng atas dugaan rekayasa administrasi SPJ.


    3. Audit Faktual SPJ: Menuntut pembuktian dokumen belanja secara terbuka guna memastikan tidak ada manipulasi anggaran maupun kerugian negara.


    4. APH Jangan Kangkangi Hukum: Mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas, bukan mempertontonkan tata kelola anggaran yang tidak akuntabel.


    “Ini kontrol sosial agar penegak hukum tidak kebal pengawasan. Kami memegang asas praduga tak bersalah dan menantang Kejari Soppeng membuktikan transparansinya secara faktual, bukan sekadar membangun narasi,” tegas Muh. Fajri.

    Muh. Fajri, Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng saat berada di kantornya. LSM LPKN mendesak Kejagung dan Kajati Sulsel mengusut dugaan penyimpangan administrasi anggaran di Kejari Soppeng.


    CATATAN REDAKSI

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak *Kejari Soppeng* belum memberikan keterangan resmi. Redaksi http://newspost.web.id membuka ruang seluas-luasnya kepada Kejari Soppeng, Kejati Sulsel, dan pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


    Kontak Media: Divisi Humas / Investigasi LSM LPKN Soppeng


    Salam Satu PenaHati ❤💞  Lembut

     Kawal Anggaran, Tegakkan Integritas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini