SOPPENG, Sulawesi Selatan — Dugaan rekomendasi Dinas Pertanian untuk pengambilan BBM bersubsidi dikantongi oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) memicu sorotan aktivis hukum. Dugaan tersebut mencuat setelah rekomendasi disebut digunakan dengan mengatasnamakan orang lain, sementara BBM yang diambil dari Soppeng juga diduga mengalir hingga Kabupaten Wajo.
Aktivis hukum menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka. Bukan hanya soal sah atau tidaknya rekomendasi, tetapi juga mengenai siapa pemohon sebenarnya, atas nama siapa rekomendasi diterbitkan, siapa yang menggunakan dokumen, berapa volume BBM yang diambil, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut digunakan.
Sorotan itu berangkat dari prinsip bahwa dokumen yang secara administratif sah belum otomatis membuktikan bahwa penggunaan BBM di lapangan telah sesuai peruntukan.
Jika rekomendasi benar diterbitkan atas nama seseorang, tetapi dalam pelaksanaannya digunakan atau dikuasai pihak lain, kondisi tersebut perlu diverifikasi. Perbedaan antara nama dalam dokumen dan pihak yang melakukan pengambilan memang belum otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi menjadi fakta administratif yang layak diperiksa lebih lanjut.
“Yang perlu dibuka adalah dasar penerbitan rekomendasi dan siapa sebenarnya pengguna BBM tersebut. Jangan sampai administrasinya terlihat lengkap, tetapi penggunaan akhirnya berbeda dari tujuan subsidi,” demikian poin sorotan aktivis hukum yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dugaan aliran BBM bersubsidi dari Soppeng menuju Wajo juga dinilai tidak cukup dijawab melalui asumsi. Penelusuran harus berbasis data dengan mencocokkan dokumen rekomendasi, identitas pengambil, volume BBM, tanggal transaksi, titik penyaluran, serta tujuan penggunaan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah BBM yang diambil benar-benar digunakan untuk kebutuhan pertanian sebagaimana tercantum dalam rekomendasi, atau setelah keluar dari titik penyaluran berpindah kepada pihak lain dan digunakan di luar peruntukan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila terdapat pola pengambilan berulang atau transaksi yang tidak sepenuhnya sejalan dengan identitas dan kebutuhan penerima yang tercantum dalam dokumen.
Karena itu, Dinas Pertanian perlu menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi, pihak yang berhak mengajukan, persyaratan pemohon, dasar penentuan volume BBM, serta bentuk pengawasan setelah rekomendasi diterbitkan.
Pihak yang disebut sebagai pemegang atau pengguna rekomendasi juga perlu diberi ruang memberikan klarifikasi. Penjelasan mereka penting untuk memastikan apakah penggunaan dokumen dilakukan dengan persetujuan pihak yang namanya tercantum atau terdapat mekanisme lain yang mendasarinya.
Penelusuran terhadap pihak penyalur juga tidak kalah penting. Catatan transaksi dapat membantu menjawab siapa yang mengambil BBM, kapan transaksi dilakukan, berapa volume yang disalurkan, serta apakah terdapat pola distribusi yang mengarah ke luar wilayah peruntukan.
Jika seluruh dokumen, transaksi, identitas penerima, dan penggunaan akhir sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat meluruskan dugaan yang berkembang. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai aturan.
Di sinilah letak persoalannya: apakah rekomendasi hanya menjadi dokumen administratif, atau benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran?
Aktivis hukum mendorong instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. Jika terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat diperluas dengan mencocokkan dokumen rekomendasi, data penyaluran, catatan transaksi, keterangan pemohon, pihak pengambil BBM, hingga pihak yang menerima atau menggunakan BBM.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai dugaan BBM bersubsidi yang disebut mengalir dari Soppeng ke Wajo. Namun, informasi tersebut tetap harus diuji melalui bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyalahgunaan rekomendasi maupun dugaan aliran BBM bersubsidi dari Soppeng ke Wajo belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada dokumen, data transaksi, keterangan para pihak, serta bukti lain yang diperoleh melalui proses pemeriksaan.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada empat hal: untuk siapa rekomendasi diterbitkan, siapa yang sebenarnya mengambil BBM, apakah BBM digunakan untuk kebutuhan pertanian, dan jika benar sampai ke Wajo, atas dasar apa BBM bersubsidi tersebut berada di sana? (Tim)







