SOPPENG, http://NewsPost.web.id, — Pembebanan biaya pembelian pipa kepada warga untuk penyambungan air di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dipertanyakan aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., CEJ., C.In. Ia meminta PDAM menjelaskan dasar aturan yang digunakan sebelum biaya tersebut dibebankan kepada pelanggan, Desa Abbanuang, Dusun Peppa'e,Kec.Lilirilau,Kab.Soppeng, 1 September 2026
Menurut Rudiandi, persoalan itu tidak cukup dilihat dari posisi pipa yang berada di luar meter air. PDAM perlu memastikan terlebih dahulu status jaringan, titik sambungan, serta batas tanggung jawab antara perusahaan dan pelanggan.
“Kalau warga diwajibkan membeli pipa, harus jelas dasar aturannya. Apakah pipa itu memang menjadi tanggung jawab pelanggan atau masuk jaringan pelayanan PDAM,” ujar Rudiandi.
Ia meminta PDAM menunjukkan ketentuan tertulis yang menjadi dasar pembebanan biaya tersebut. Menurut dia, transparansi diperlukan agar warga mengetahui alasan dan mekanisme biaya yang harus mereka keluarkan.
Rudiandi mengatakan aturan mengenai tanggung jawab jaringan air tidak dapat disamaratakan untuk seluruh daerah. Ketentuan teknis, sambungan pelanggan, tarif, serta batas pemeliharaan dapat ditetapkan melalui regulasi dan ketentuan pelayanan yang berlaku pada masing-masing penyelenggara.
Karena itu, kata dia, posisi pipa di lapangan perlu diperiksa terlebih dahulu. Pemeriksaan harus memastikan apakah pipa tersebut merupakan bagian dari jaringan pelayanan, pipa sambungan pelanggan, atau instalasi setelah titik batas tanggung jawab yang telah ditetapkan.
“Jangan hanya mengatakan ini tanggung jawab warga karena pipanya berada di luar meter. Harus ada dasar aturan dan penjelasan teknisnya,” katanya.
Menurut Rudiandi, pelanggan berhak memperoleh informasi mengenai komponen biaya pelayanan yang dibebankan kepada mereka. Jika pembelian pipa memang menjadi kewajiban pelanggan, PDAM dinilai perlu menjelaskan jenis pipa, standar material, mekanisme pengadaan, dan dasar penetapan biayanya.
Sebaliknya, apabila kerusakan atau penggantian pipa berkaitan dengan jaringan yang menjadi kewenangan PDAM, penanganannya perlu mengikuti ketentuan pemeliharaan jaringan yang berlaku.
Rudiandi juga meminta pemerintah desa ikut mendorong adanya kejelasan antara warga dan PDAM. Menurut dia, persoalan teknis pelayanan air sebaiknya diselesaikan berdasarkan pemeriksaan lapangan dan dokumen aturan, bukan berdasarkan asumsi.
“Yang kami minta bukan siapa yang harus disalahkan. Yang diminta adalah kepastian aturan. Warga perlu tahu hak dan kewajibannya, PDAM juga harus memiliki dasar yang jelas ketika membebankan biaya,” ujar Rudiandi.
Sorotan tersebut muncul setelah warga di Dusun Peppae mengeluhkan kebutuhan pengadaan pipa untuk penyambungan air menuju rumah. Pipa yang dimaksud disebut berada di luar meter air PDAM.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan pipa tersebut. Jawabannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan ketentuan pelayanan yang berlaku di wilayah Soppeng.
Rudiandi menilai persoalan ini penting karena menyangkut pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Kejelasan mengenai batas tanggung jawab dapat mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Ia meminta PDAM membuka dasar aturan secara transparan kepada pelanggan. Jika terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pipa tertentu menjadi tanggung jawab pelanggan, ketentuan tersebut dinilai perlu disampaikan secara jelas.
“Kalau memang ada pasalnya, sampaikan kepada warga. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan bagaimana dasar pembebanan biayanya,” katanya.
Dengan demikian, persoalan pembelian pipa tidak berhenti pada perdebatan mengenai biaya, tetapi menjadi momentum untuk memperjelas standar pelayanan, status jaringan, serta hak dan kewajiban pelanggan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PDAM belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar aturan pembebanan pembelian pipa kepada warga, termasuk status jaringan dan batas kewenangan pemeliharaannya. (Tim.Redaksi)







