Berita: newspost. web. I'd, -
Soppeng, 24 Januari 2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng mengungkapkan fakta baru terkait perubahan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menyatakan bahwa perubahan tersebut bukan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan merupakan usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik, mengingat penjelasan krusial tersebut baru disampaikan di tengah polemik yang terus berkembang.
Berdasarkan pernyataan Sekda, alasan bahwa jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak dibuka dinilai sebagai narasi yang kurang relevan dan berpotensi mengaburkan persoalan utama. Pasalnya, sejak awal para PPPK yang bersangkutan tidak pernah memilih jabatan-jabatan tersebut.
Faktanya, delapan PPPK tersebut sejak proses awal memilih formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD, bukan jabatan sopir, sespri, maupun pramusaji. Oleh karena itu, perubahan penempatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan jabatan yang sejak awal tidak pernah menjadi pilihan para pihak terkait.
Selain itu, pernyataan Sekda yang menyebut perubahan data dilakukan untuk “mengamankan status kepegawaian agar tidak kehilangan NIP” juga menimbulkan tanda tanya. Sebab, apabila penempatan tetap berada di Sekretariat DPRD dan seluruh tahapan dilalui sesuai mekanisme yang berlaku, para PPPK tersebut tetap berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan publik adalah hambatan apa yang sebenarnya terjadi, sehingga penerbitan NIP seolah hanya dapat “diamankan” melalui perubahan penempatan. Tanpa disertai penjelasan berbasis dokumen dan dasar administrasi yang jelas, alasan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan memperbesar polemik di tengah masyarakat.
Sekda juga menyampaikan bahwa formasi untuk delapan PPPK tersebut dinilai sudah berlebih. Namun, pernyataan ini kembali dipertanyakan mengingat Sekretariat DPRD melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) telah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang secara tegas menyatakan bahwa Sekretariat DPRD masih membutuhkan tambahan personel guna menunjang operasional dan pelayanan kelembagaan.
Jika memang formasi tersebut dianggap berlebih, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungan dan indikator apa yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa formasi tersebut tidak lagi diperlukan. Terlebih, Sekwan sebagai pihak yang memahami kondisi riil Sekretariat DPRD justru menyatakan kebutuhan tambahan personel secara tertulis.
Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah penilaian Sekda berbeda dengan analisis Sekretariat DPRD terkait kebutuhan organisasi, atau terdapat pertimbangan lain yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka?
Di sisi lain, meskipun setiap PPPK telah menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, substansi persoalan yang dipersoalkan saat ini bukan semata soal kesediaan penempatan. Fokus utama justru pada adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dalam proses perubahan data dan penempatan yang dinilai kurang transparan.
Dalam konteks tersebut, pernyataan “siap ditempatkan di mana saja” tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup ruang klarifikasi atas proses administratif yang seharusnya dapat diverifikasi secara terbuka.
Sekda juga menyatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, delapan PPPK tersebut harus dikembalikan karena jabatan di DPRD sudah tidak tersedia. Pernyataan ini kembali memerlukan pembuktian data resmi, terutama terkait apakah yang dimaksud “tidak tersedia” adalah formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD, yang merupakan pilihan awal para PPPK tersebut.
Hingga saat ini, penjelasan yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan. Sebaliknya, muncul sejumlah pertanyaan baru yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam dan terbuka.
Oleh karena itu, publik menunggu klarifikasi yang transparan, disertai dokumen administrasi serta dasar hukum yang jelas, guna mencegah terjadinya preseden buruk dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai prosedur serta prinsip keadilan. (Pettaduga.Redaksi)







