SOPPENG, newspost. web. id, — Memasuki lebih dari tiga bulan masa jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulta Donna Sitohang, sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng mulai menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai belum terlihat langkah progresif yang signifikan, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Soppeng.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Putra Suria Pandauu, menyampaikan bahwa masyarakat masih menantikan gebrakan konkret dari institusi kejaksaan. Menurutnya, ekspektasi publik terhadap aparat penegak hukum cukup tinggi, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran daerah.
“Sudah memasuki bulan ketiga masa jabatan, masyarakat tentu berharap ada perkembangan dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Transparansi serta progres penanganan perkara perlu disampaikan secara terbuka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ekspektasi Tinggi Penegakan Hukum
Sebagai pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Soppeng, Kajari memiliki kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk perkara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu pengelolaan anggaran daerah, proyek infrastruktur, hingga dana desa menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah laporan disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun hingga kini publik belum melihat perkembangan signifikan yang diumumkan secara resmi.
Alfred menilai masa awal kepemimpinan merupakan momentum strategis untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. “Ini bukan soal cepat atau lambat, melainkan soal keseriusan dan keberanian menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Proses Hukum Butuh Ketelitian
Di sisi lain, sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi memiliki tahapan yang tidak sederhana. Mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan, seluruh proses harus memenuhi standar pembuktian yang ketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang pengamat hukum di Sulawesi Selatan menilai masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua laporan dapat langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa didukung alat bukti yang cukup. “Kejaksaan harus bekerja secara cermat dan profesional agar setiap perkara yang dibawa ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penilaian tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kajari masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai langkah, strategi, dan prioritas penanganan perkara di wilayah hukumnya.
Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Masyarakat kini menanti apakah dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian bersama.
Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang pasti: ekspektasi terhadap pemberantasan korupsi tetap tinggi, dan publik akan terus mengawal kinerja aparat penegak hukum di Bumi Latemmamala. (H.R, S. Redaksi)







