KOLAKA, newspost. web. id, — Aparat Polsek Watubangga, Polres Kolaka bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian kabel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Langgosipi, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada dini hari.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Watubangga bersama KBO Iptu (IBDA) Hendra. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan kabel PLTS yang diduga telah dibakar.
Kapolsek Watubangga menyebutkan, langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali, mengingat pencurian kabel PLTS telah meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa Langgosipi.
“Bukan hanya Desa Langgosipi yang merasa kehilangan. Beberapa desa lain juga dilaporkan mengalami kejadian serupa. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber kepolisian.
Aksi pencurian tersebut sebelumnya memicu keresahan warga karena kabel PLTS merupakan bagian vital dari infrastruktur penerangan dan kebutuhan energi masyarakat desa.
Apresiasi dari Tokoh Masyarakat
Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Kolaka, Asgar, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut,
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Watubangga yang bergerak cepat berdasarkan aduan masyarakat atas dugaan pencurian kabel PLTS. Dengan demikian, kejadian semacam ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Masyarakat dan Pemerintah Desa Langgosipi juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Watubangga yang dinilai responsif terhadap laporan warga.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku guna mengungkap jaringan atau kemungkinan kasus serupa di wilayah lain. (Tim)








