Soppeng, NewsPost. Web. ID, – Penerapan aplikasi Setara oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng yang menyamakan mekanisme kinerja guru dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat sorotan dari Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka.
Gasali menilai kebijakan tersebut kurang tepat karena guru memiliki sistem kerja dan mekanisme penugasan yang berbeda dengan ASN pada umumnya. Menurutnya, guru bekerja berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan, termasuk adanya masa libur peserta didik yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Guru memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan PNS pada umumnya. Saat siswa memasuki masa libur sekolah, kegiatan belajar mengajar memang tidak berlangsung. Namun melalui aplikasi Setara, guru tetap diwajibkan hadir di sekolah mengikuti pola kinerja yang disamakan dengan pegawai negeri," ujar Gasali kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa PNS memperoleh tunjangan kinerja dengan pola kerja yang mengikuti ketentuan administrasi pemerintahan, sedangkan guru memiliki tanggung jawab yang diatur melalui sistem dan kalender pendidikan. Karena itu, penerapan satu mekanisme yang sama dinilai berpotensi mengabaikan karakteristik profesi guru.
Gasali berharap Pemerintah Kabupaten Soppeng dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan aplikasi Setara agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku bagi tenaga pendidik.
Menurutnya, sistem penilaian kinerja yang baik harus mampu mengakomodasi perbedaan karakteristik setiap profesi, sehingga pelaksanaannya berjalan adil, efektif, dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan. (H.R, S. Redaksi)







