Andi Baso Petta Karaeng: Jawaban Kepala Diskominfo Mengada-ada, Diduga Catut Nama Bupati
*SOPPENG, http://SWARAHAMINDONESIANEWS.COM* – Penanganan kasus dugaan maladministrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola kemitraan media online di Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Soppeng kini telah bergulir selama tujuh bulan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online http://Swarahamindonesianews.com, Andi Baso Petta Karaeng, melayangkan laporan resmi bernomor 37/SHI/XI/2025 pada 17 November 2025. Laporan dipicu kebijakan pembayaran publikasi berita online Triwulan II periode April, Mei, Juni 2025 yang dinilai tebang pilih.
Berdasarkan surat Bagian Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Nomor T/497/LM.44-27/021245/IV/2026 tertanggal 17 Juni 2026, Ombudsman telah meneruskan empat poin jawaban tertulis dari Diskominfo Soppeng kepada pihak pelapor.
Namun Andi Baso menilai jawaban Kepala Diskominfo Soppeng tersebut merupakan argumen yang mengada-ada dan tidak menyentuh substansi persoalan.
"Lebih parah lagi, dalam dokumen jawaban itu Kepala Diskominfo dituding mencatut nama Bupati Soppeng dengan dalih kebijakan kemitraan media merupakan instruksi langsung kepala daerah," ujar Andi Baso, Selasa 17/6/2026.
Informasi yang dihimpun di lapangan, muncul pernyataan sepihak yang mengklaim media yang tidak menerima pembayaran dicoret langsung oleh Bupati.
*Temuan Tumpang Tindih Data*
Andi Baso mengungkapkan indikasi kuat penyampaian keterangan palsu oleh Kepala Diskominfo Soppeng kepada Ombudsman RI. Kejanggalan ditemukan setelah meneliti salinan daftar media penerima anggaran yang diserahkan Diskominfo ke Ombudsman.
"Terungkap tumpang tindih data. Ada media yang mengaku sama sekali tidak menerima dana Triwulan II, tapi justru tercantum dalam daftar 66 media penerima. Sebaliknya, ada media yang namanya masuk daftar penerima sekaligus terdata dalam daftar 24 media yang tidak dibayarkan," tegasnya.
Pihak pelapor juga menilai daftar 24 media yang dinyatakan tidak menerima dana penuh manipulasi. Sejumlah media kawakan yang telah puluhan tahun bermitra seperti Sumardi dari Media Pedoman dan Sinergi, Darwis dari Indonesia Pos, Corong Rakyat, Hamsah dari Suar Indonesia, serta Usman dari Makassar Pena justru tidak tercantum dalam daftar penolakan.
"Sebaliknya, daftar 66 media yang diakomodasi disinyalir hanya menyasar media yang dekat dengan kekuasaan, sementara media yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah sengaja dipangkas," pungkas Andi Baso.
*Desak Ombudsman Bertindak*
Menyikapi temuan ini, Andi Baso menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak profesional jurnalis yang dirugikan. Pihaknya mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas dan mengeluarkan rekomendasi sanksi hukum maupun administratif sesuai kewenangan undang-undang yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Soppeng masih dalam upaya.
*Penulis:* Tim Redaksi http://Swarahamindonesianews.com
http://SWARAHAMINDONESIANEWS.COM - LANSIRAN UTAMA*








