Plt Ketua Harian Kadir Halid: Bisa Perpanjang SK atau Tunjuk Plt, Tunggu Restu DPP
*SOPPENG, http://NEWSPOST.WEB.ID* – Masa bakti kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Soppeng periode 2021-2026 resmi berakhir hari ini, Minggu 21/6/2026. Kepengurusan di bawah Ketua Andi Kaswadi Razak itu ditandai SK yang diteken di Makassar tepat 5 tahun lalu, 21 Juni 2021.
SK tersebut mengamanahkan pengurus menjalankan program hasil Munas X 2019 dan Rakernas 2021, konsolidasi organisasi, hingga pembentukan kader sampai tingkat TPS. Targetnya jelas: memenangkan kontestasi Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024.
Kini, dengan berakhirnya masa jabatan, arah kebijakan DPD Golkar Soppeng jadi tanda tanya. Apakah pengurus lama masih berwenang menurunkan kebijakan organisasi sebelum ada SK baru?
Menjawab dinamika itu, Plt Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel Kadir Halid buka suara. Ia menegaskan DPD I selalu mengacu pada AD/ART organisasi.
"Setelah kami inventarisir, ada tiga DPD II yang habis masa jabatannya di bulan Maret. Kalau sampai Mei, totalnya ada sembilan," ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel tersebut beberapa waktu lalu.
Kadir membeberkan 2 opsi untuk DPD Golkar Soppeng ke depan:
Opsi ini bisa ditempuh tapi wajib ada restu/persetujuan langsung dari DPP Partai Golkar.
DPD I bisa menunjuk Plt Ketua dari jajaran pengurus DPD I. Mekanisme cukup internal DPD I, lalu dilaporkan ke Ketua Umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi DPD I Golkar Sulsel maupun DPP soal opsi mana yang dipilih untuk Soppeng pasca berakhirnya SK 2021-2026 hari ini.
Transisi kepengurusan ini krusial bagi konsolidasi Golkar Soppeng menjelang agenda politik ke depan. Stabilitas organisasi di Bumi Latemmamala akan sangat bergantung pada keputusan cepat DPD I dan DPP.
*Reporter:* Sah
*Editor:* Pimpinan Redaksi
*Kategori:* POLITIK / Soppeng








