SOPPENG, http://NEWSPOST.ID* – Penerapan aplikasi Setara oleh Pemkab Soppeng yang menyamakan pola kinerja guru dengan Pegawai Negeri Sipil mendapat sorotan. Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, menilai kebijakan itu kurang tepat karena mengabaikan karakteristik profesi guru yang terikat kalender pendidikan nasional.
Gasali menjelaskan guru memiliki sistem kerja berbeda dengan ASN umum. Saat siswa libur sekolah, kegiatan belajar mengajar memang tidak berlangsung. Itu bagian dari sistem pendidikan.
“Melalui aplikasi Setara, guru tetap diwajibkan hadir di sekolah mengikuti pola kinerja PNS,” ujar Gasali kepada wartawan, Senin 15/6/2026.
Menurutnya, PNS mendapat tunjangan kinerja dengan pola kerja administrasi pemerintahan. Sementara guru punya tanggung jawab yang diatur kalender akademik. Menyamakan mekanismenya dinilai berpotensi mengabaikan kekhasan profesi pendidik.
Ia berharap Pemkab Soppeng mengevaluasi penerapan Setara agar tetap memperhatikan tugas, fungsi, dan ketentuan berlaku bagi guru.
“Sistem penilaian kinerja yang baik harus akomodatif. Beda profesi, beda indikator. Supaya adil, efektif, dan tidak jadi persoalan di lapangan,” tegasnya.
*CATATAN REDAKSI*: NEWSPOST membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk Pemkab Soppeng, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Soppeng untuk meluruskan kebijakan Setara.







